Cek detail produk Plat nomor rumah

Daftar isi

Tugas dan Wewenang Kepala Desa Serta Jajaran Pemerintahan Desa Berdasarkan Peraturan Terbaru 2026

 

Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Sebagai ujung tombak pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat, Kepala Desa beserta seluruh jajaran perangkatnya mengemban tanggung jawab yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Artikel ini merangkum tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, sekaligus memetakan struktur organisasi pemerintahan desa berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku hingga 2026.

Regulasi Terbaru yang Mengatur Pemerintahan Desa

Sebelum membahas tugas dan wewenang, penting untuk memahami dasar hukum yang menjadi landasan pemerintahan desa saat ini. Beberapa regulasi utama yang berlaku adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin krusialnya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun per periode, dengan batas maksimal dua periode kepemimpinan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 resmi mencabut PP 43/2014 dan PP 11/2019. Regulasi ini memuat sejumlah terobosan manajerial, antara lain kewajiban transaksi nontunai melalui perbankan, alokasi Dana Konservasi bagi desa di wilayah hutan, serta pengadaan Tunjangan Purnatugas bagi Kepala Desa dan perangkatnya.

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur petunjuk operasional dan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang difokuskan pada pengentasan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, kedaulatan iklim, penanganan stunting, dan inisiasi Koperasi Desa.

Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tetap menjadi acuan utama Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP 16/2026.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menjadi landasan teknis yang mengatur siklus dan mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Tugas Pokok Kepala Desa

Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok Kepala Desa mencakup empat bidang utama.

  1. penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas seluruh kegiatan administrasi dan tata kelola pemerintahan di wilayahnya, mulai dari penerbitan dokumen kependudukan hingga penetapan kebijakan desa.
  2. pelaksanaan pembangunan. Kepala Desa mengeksekusi program pembangunan desa, baik infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan, maupun pembangunan sumber daya manusia melalui program pendidikan dan kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan. Kepala Desa berperan aktif dalam membina kehidupan sosial warganya, menjaga kerukunan, serta melestarikan nilai budaya lokal.
  4. pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa menjalankan agenda pemberdayaan warga agar masyarakat desa mampu mandiri secara ekonomi dan sosial, termasuk melalui program Koperasi Desa yang menjadi prioritas Dana Desa 2026.

Wewenang Eksekutif Kepala Desa

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa dilengkapi dengan sejumlah kewenangan eksekutif yang signifikan. Kepala Desa memimpin tata praja pemerintahan desa secara penuh, termasuk mengatur jadwal rapat, menetapkan agenda prioritas, dan mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.
Kepala Desa bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Artinya, setiap keputusan terkait anggaran desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, berada di bawah otoritasnya.

Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berdasarkan rekomendasi Camat. Kewenangan ini memungkinkan Kepala Desa membangun tim pemerintahan yang solid dan profesional.
Kepala Desa juga berwenang menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat.

Hak Finansial Kepala Desa

Sebagai kompensasi atas tanggung jawab yang besar, Kepala Desa berhak mendapatkan sejumlah hak finansial yang dijamin oleh regulasi. Kepala Desa berhak atas Penghasilan Tetap (Siltap) yang besarannya ditetapkan minimal 120% dari standar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Selain Siltap, Kepala Desa juga berhak menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa jabatannya aktif.

Inovasi penting dalam PP 16/2026 adalah hadirnya Tunjangan Purnatugas, yaitu pembayaran satu kali secara tunai yang diterima Kepala Desa saat mengakhiri masa jabatannya. Ketentuan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi mantan Kepala Desa setelah masa pengabdiannya selesai.

Kewajiban dan Integritas Kepala Desa

Seiring dengan wewenang yang besar, Kepala Desa juga memikul kewajiban integritas yang tidak ringan. 
  • Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Prinsip ini menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
  • Kepala Desa berkewajiban menerapkan transparansi anggaran agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan Dana Desa secara langsung.
  • Kepala Desa wajib menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kecamatan, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, demi mendorong pembangunan yang lebih efektif.
  • Kepala Desa juga berkewajiban melindungi dan melestarikan nilai kebudayaan lokal sebagai bagian dari identitas dan kekayaan desa.

Struktur Organisasi dan Jajaran Pemerintahan Desa

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa dibantu oleh jajaran perangkat desa yang terstruktur. Seluruh perangkat desa berstatus sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah pemetaan lengkap SOTK pemerintahan desa.

1. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah pejabat birokrasi tertinggi di bawah Kepala Desa yang memimpin kesekretariatan desa. Perannya sangat vital karena mencakup beberapa fungsi sekaligus.
Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator penyusunan rancangan APBDesa, memverifikasi dokumen pencairan anggaran, serta mengelola seluruh urusan ketatausahaan desa. Ia juga bertindak sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), menjadikannya orang kedua paling berpengaruh dalam tata kelola keuangan desa setelah Kepala Desa.
Siltap Sekretaris Desa ditetapkan sebesar 110% dari gaji PNS golongan II/a.

2. Kepala Urusan (Kaur)
Kepala Urusan atau Kaur bertugas membantu operasional Sekretaris Desa. Untuk desa dengan klasifikasi maju, terdapat tiga posisi Kaur yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik.
Kaur Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan kas desa, penatausahaan keuangan, dan seluruh urusan perbendaharaan.

Kaur Perencanaan mengurusi penyusunan dokumen RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), sekaligus menginput data pembangunan ke dalam sistem informasi desa.
Kaur Umum menangani kearsipan, surat-menyurat, logistik perlengkapan, serta pengelolaan aset desa.

3. Kepala Seksi (Kasi)
Kepala Seksi atau Kasi merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai operator lapangan. Terdapat tiga posisi Kasi dengan bidang tugas yang berbeda.
Kasi Pemerintahan mengurusi administrasi kependudukan, tata ruang, dan urusan pertanahan di tingkat desa.
Kasi Kesejahteraan bertanggung jawab mengelola proyek pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, hingga sarana umum lainnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan warga.
Kasi Pelayanan berfokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan, pelayanan kesehatan, posyandu, serta pelestarian adat dan budaya desa.

4. Kepala Dusun
Kepala Dusun adalah unsur pelaksana kewilayahan yang bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah desa pada tingkat komunitas lokal, yaitu di level RT dan RW.
Tugasnya meliputi memelihara ketenteraman dan ketertiban warga, memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan sebagai mediator, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program padat karya desa maupun kegiatan pembangunan lainnya.

Pentingnya Memahami Regulasi Pemerintahan Desa

Pemahaman yang baik tentang tugas dan wewenang Kepala Desa beserta jajaran pemerintahannya bukan hanya penting bagi aparatur desa. Masyarakat umum pun perlu mengetahuinya agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan tata kelola desa dan pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran.
Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana terbaru, pemerintahan desa dituntut untuk semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Ketentuan transaksi nontunai, alokasi Dana Konservasi, hingga Tunjangan Purnatugas mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat institusi desa sebagai fondasi pembangunan nasional dari akar rumput.

Posting Komentar

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...